Agar dapat berkendara di seluruh negara, Anda harus memiliki SIM Internasional. Dengan SIM Internasional, pasti perjalanan akan terasa lebih bebas dan menyenangkan. Karena salah satu persyartana untuk bisa menyewa kendaraan di luar negeri adalah Anda harus memiliki SIM Internasional atau International Driving Permit.
SIM Internasional berlaku di semua negara, untuk membuat SIM Internasional prosesnya cukup mudah, berikut cara membuat SIM Internasional:
1. Datang ke kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Ditlantas Polda Metro Jaya bertempat di Jl MT Haryono Kav 37-38, Jakarta. Anda mendaftar kepada petugas di Loket Pendaftaran SIM Internasional
2. Memperlihatkan tanda pengenal
Di tempat ini, Anda harus memperlihatkan tanda pengenal Anda berupa KTP. Anda juga wajib menunjukkan paspor yang masih berlaku.
3. Menyerahkan fotokopi KTP
Setelah menunjukkan dokumen asli, serahkan fotokopi KTP / KIT / KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)/ SIM lokal, paspor, serta melampirkan pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
4. Mengisi form registrasi Permohonan Pembuatan SIM Internasional
Isilah selengkap-lengkapnya form permohonan SIM Internasional dengan data yang benar.
5. Biaya Administrasi
Buat SIM Internasional tidak gratis. Anda harus membayar biaya administrasi baik untuk pembuatan SIM Internasional baru ataupun untuk Perpanjangan SIM Internasional. Untuk harga bisa ditanyakan langsung ke kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Gampang bukan untuk membuat SIM Internasional? silahkan dicoba.